Sinopsis

Spesifikasi Buku

Harga Buku Rp.60.000,00

Ukuran 148 X 210 mm

Jumlah Halaman : 161 halaman

ISBN : on Process

Deskripsi Buku

Buku ini merupakan hasil penelitian tentang kemitraan dan sinergitas antara BAZNAS Jateng dan BWI Perwakilan Jateng. Dimana buku ini mengulas tentang (1) Kemitraan dan sinergitas antara BAZNAS Propinsi Jawa Tengah dengan Perwakilan BWI Jawa Tengah dalam memproduktifkan tanah wakaf di Jawa Tengah perlu dilakukan karena tanah wakaf yang dimiliki oleh Propinsi Jawa Tengah terluas dari seluruh propinsi-propinsi lainnya yaitu sekitar 10% dari jumlah keseluruhan tanah wakaf di Indonesia atau tepatnya seluas 5.459,46 Ha yang tersebar di 107.192 lokasi di Propinsi Jawa Tengah. Tanah wakaf yang begitu luas merupakan sumber kekayaan umat untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat, apabila dikelola secara produktif. Akan tetapi pengelolaan tanah secara produktif masih sangat sedikit dilakukan. BWI Jawa Tengah sebagai lembaga negara yang diamanahi untuk mengelola harta wakaf di tingkat Propinsi Jawa Tengah  kurang memiliki keleluasaan untuk menjalankan perannya karena BWI Jateng tidak memiliki dana dan aset, tidak mendapatkan anggaran tetap dari mana pun, baik anggaran dari desa, kabupaten maupun  propinsi, sehingga sulit bagi BWI Jateng untuk melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, BAZNAS  sebagai lembaga negara yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak dan sedekah di Jawa Tengah memiliki dana yang berdasarkan laporan keuangan BAZNAS Propinsi Jawa Tengah tahun 2021, dana zakat yang terkumpul adalah sebesar Rp.  235.509.918.322.93 dan yang tersalurkan sampai dengan juni 2021 sekitar Rp.85.382.138.053.00 (https://baznas.go.id/keuangan/juni-2021), artinya ada dana lebih dari Rp. 150 Milyar yang belum tersalurkan di BAZNAS Prov. Jateng. Dengan keadaan yang timpang ini justru memberikan ruang bagi terjalinnya kemitraan dan sinergitas antara BWI Jawa Tengah dan BAZNAS Jawa Tengah untuk produktivitas tanah wakaf di Propinsi Jawa Tengah yang kemudian dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. (2) Pola kemitraan antara BAZNAS Jateng dan BWI Perwakilan Jateng identik dengan pola kemitraan mutualistik-subordinatif. Hal ini dikarenakan karena kemitraan yang terjalin didasari kepentingan saling mendukung dan mewujudkan tujuan yang ditetapkan. Para pihak melakukan kemitraan dilatarbelakangi oleh kepentingan masing-masing, kepentingan mengelola harta wakaf secara maksimal agar tidak terbengkalai di pihak BWI jateng, dan kepentingan pendistribusian harta zakat yang tepat sasaran di pihak BAZNAS, serta kepentingan mengamankan aset wakaf bagi keduanya. Pola kemitraan subordinatif nampak pada dominasi BAZNAS Jateng terhadap kegiatan atau program BWI. BAZNAS yang menentukan atau menyetujui dilaksanakan atau tidak kegiatan yang diusulkan BWI Jateng, dan BWI Jateng harus melakukan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan yang dilaksanakan dengan bantuan dana dari BAZNAS. (3) Sinergitas yang dibangun oleh BAZNAS Jateng dan BWI Perwakilan Jateng dilihat berdasarkan dua unsur yaitu komunikasi dan koordinasi.  Komunikasi dan koordinasi yang terjalin antara dua lembaga ini dapat dinilai sudah berjalan dengan baik. Kedua lembaga sangat memahami tujuan bersama dalam bersinergi karena adanya beberapa individu terlibat di dalam kepengurusan dua lembaga ini bahkan sebagai stake holder. Namun dalam hubungan kemitraan ini BWI dipandang tidak begitu pro-aktif dan kurang komunikatif dengan BAZNAS dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan. (4) Problematika pengelolaan wakaf secara produktif di Propinsi Jawa tengah terhambat oleh beberapa faktor, yaitu:  Nazhir yang umumnya belum professional dan pemikirannya konservatif, status hukum aset wakaf yang belum jelas dan ketiadaan dana BWI Jateng dan aset wakaf dikendalikan nazhir bukan BWI. Problem-problem tersebut juga berpengaruh terhadap pengembangan pengelolaan aset wakaf secara produktif di Jateng.  Meskipun telah terjalin hubungan kemitraan dan sinergitas antara BWI Jateng dan BAZNAS Jateng untuk mengupayakan pengelolaan aset wakaf tersebut secara produktif, namun hasilnya tidak signifikan. Hal ini disimpulkan dari data keseluruhan jumlah aset wakaf Jawa Tengah yaitu sekitar 112.834 lokasi, selama 5-7 tahun terakhir yang dapat dikelola secara produktif hanya aset wakaf yang ada di lokasi MAJT Jawa Tengah. Dan karena permasalahan-permasalahan tersebut, maka sinergitas antara BWI Perwakilan Jawa Tengah dan BAZNAS Jateng adalah dengan memfokuskan pengelolaan perwakafan melalui peningkatan profesionalitas nazhir, pemahaman nazhir terhadap urgensi pengelolaan wakaf secara produktif, dan penertiban administrasi aset wakaf yang ada. Selain itu juga berupaya untuk melakukan legalisasi terhadap seluruh aset wakaf yang ada di Propinsi Jateng terus dilakukan atas dasar landasan UndangUndang No. 41 Tahun 2004.