LP3M Lakukan Kajian Pemanfaatan Aset Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan ketinggian berkisar antara 250-2.250 Meter diatas permukaan laut. Secara spasial, Kabupaten Wonosobo berada di tengah-tengah Pulau Jawa dan berada di antara jalur Pantai Utara dan jalur Pantai Selatan. Jarak Kabupaten Wonosobo dengan Ibu Kota Jawa Tengah (Semarang) adalah 120 Km dan 520 Km dari Ibu Kota Negara (DKI Jakarta). Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo merupakan bagian dari wilayah Purwomanggung (Purworejo, Wonosobo, Kota/Kab Magelang dan Temanggung), difungsikan sebagai Pusat Pelayanan Lokal dan Provinsi. Kabupaten Wonosobo dilalui oleh jalan Negara dengan kategori kolektor primer yang menghubungkan perbatasan Jawa Barat – Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Secang. Kabupaten Wonosobo juga berada diantara pusat-pusat pengembangan industri: Surakarta, Cilacap dan Semarang, maka Kabupaten Wonosobo merupakan sebuah hinterland, yang akan diterjemahkan sebagai potensi ekonomi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hasil kajian ini masih bersifat studi empiris dan teoritis yang telah dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: Dampak Positif Keberadaan Rita Pasaraya Wonosobo dapat mendorong pertumbuhan perkonomian wilayah sekitar lokasi (Pedagang Pasar Induk dan UMKM sekitar) berdasarkan pendapatan, jumlah pelanggan, eksistensi dan kemitraan. Sebagai bagian dari wilayah hukum Kabupaten Wonosobo, keberadaan Rita Pasaraya Wonosobo harus tunduk dan taat terhadap berbagai produk hukum yang ada di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo. Sebagai Toko Modern maka ketentuan mengenai pembangunan dan operasional Rita Pasaraya Wonosobo harus mengacu kepada Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Wonosobo, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).